Ivan mengakui belum tahu pasti bentuk site plan stokfile PT.SAS ini. Ia hanya mendengar dan mendapatkan laporan dari pihak terpercaya.
"Dimana wilayah yang dibebaskan sekitar 70 hektar, dengan peruntukkan 5 hektar didalamnya ada stockfile dan lingkungan pelabuhan. Dan 65 Hektare itu katanya dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan CSR berupa sekolah," sampai Ivan.
Site Plannya (Gambar perencanaannya) harus jelas sejeleasnya karena didekat lokasi garapan PT.SAS itu terdapat PDAM Kota Jambi dan Muaro Jambi. Itu krusial karena seluruh sambungan PDAM bersumber dari sungai Batanghari.
Sedangkan PT.SAS menggambarkan kalau batu bara tertumpuk di Stockfile atau kapal ini.
"Namun bagaimana jika tertiup angin dan masuk ke sungai dan menjadi asap apakah itu yang akan dihisap oleh Intake (PDAM), Ini harus jelas karena masyarakat banyak yang tahu negatifnya saja," akunya.
Artinya, kata Ivan dengan peninjauan kembali merupakan salah satu solusi untuk menyamakan persepsi antara Pemprov dan Pemkot. "Dengan meyakinkan hal itu maka, pembangunan akan tergantung kepada kedua belah pihak," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambk Sudirman menyatakan terkait adanya suara dari DPRD Provinsi Jambi yang menyatakan pengevaluasian izin PT.SAS, Sekda menganggap hal yang lumrah. "Ia tidak apa semua orang boleh mengkaji, tak ada masalah," sebutnya.
