Utamanya, datang dari Pemerintah Kota jambi yang menilai bahwa rencana pembangunan tersebut tak sesuai dengan perencanaan wilayahnya dan terkait kesesuaian perizinan.
"Perizinan sudah ada dan dampak lingkungan juga sudah ada. Jadi kalau bicara dampak lingkungan itu sudah bicara tentang dampak rinci bagaimana, dampak debu bagaimana, dan itu sudah lolos dari kajian lingkungan hidup," sebutnya.
Yang jadi masalah, kata Sudirman, hanya perizinan saja yang belum tersosialisasi dan terlaporkan dengan baik ke Pemkot sehingga menimbulkan persoalan. "Bahkan, kajian dampak lingkungan yang menjadi salah satu kunci penting pelaksanaan pembangunan sebenarnya sudah dikantongi," tegasnya.
Guna mempercepat penyelesaian permasalahan ini, Pemerintah Provinsi Jambi akan kembali bertemu dengan Pemerintah Kota Jambi dan perwakilan masyarakat setempat. Ini untuk mencarikan solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Sementara terkait progres tim kerja yang dibentuk Gubernur pada 27 November lalu, Sekda mengatakan tengah berprogres. Dan tetap ditargetkan pada Desember menyelesaikan persoalan.
"Harus konkret kata Pak Gubernur, ia ia , tidak tidak," tegasnya.
Sekda tak memungkiri saat ini Pemkot yang masih menolak pembangunan stokfile. Hal itu lantaran pemahaman yang belum sama."Makanya membentuk tim kerja untuk membentuk pemahaman yang sama," pungkasnya. (aan)
