Setelah masa kontrak habis pada 2044 maka Pemprov akan menentukan kembali pengelolaannya. Apakah dikelola sendiri atau pilihan lainnya.
"Setelah dikembalikan ke Pemerintah mau ada sewa, atau penggunaan lainnya diserahkan kepada Pemprov," katanya.
Yang jelas, kata Sekda, ruko yang dibeli konsumen hanya Hak Guna Bangunan (HGB). "Artinya habis hingga masa kerjasama berakhir, kalau kita beli HGB itu berdasarkan masa (kontrak) alas hak kerjasama," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pembangunan JBC Mario Liberti Siregar tak menjawab pertanyaan koran ini apakah pihaknya sudah menerangkan kepada konsumen bahwa ruko yang dijual hanya berstatus HGB.