iklan Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menghadiri acara sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migrant Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menghadiri acara sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migrant Indonesia.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI SAHTOP- Sikap tegas diperlihatkan Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM masalah pengiriman PMI ke negara jiran ke Malaysia.

Dalam penilaian Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR itu Pemerintah Indonesia sudah semestinya menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, karena Pemerintah Malaysia tidak mengikuti kesepakatan sebelumnya.

Sebelumnya, menurut Bapak Beasiswa Jambi ini, antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ada kesepakatan melalui nota kesepahaman (MoU) pada 1 April 2022 lalu, untuk menerapkan sistem satu kanal pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.

Maka berdasarkan perjanjian ini apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu.


Berita Terkait



add images