iklan Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menghadiri acara sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migrant Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menghadiri acara sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migrant Indonesia.
"Keputusan Pemerintah tidak mengirimkan PMI sudah tepat, karena MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan sistem satu kanal, biar mudah melakukan pengawasan," jelasnya ketika berbicara di Jambi (19/12) kemarin

Menurut SAH, System Maid Online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI, ternyata masih juga diterapkan Malaysia. SMO adalah mekanisme rekrutmen pekerja migran yang di luar kesepakatan MoU bilateral 1 April 2022.

"Penggunaan SMO membuat posisi PMI rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," imbuhnya.

Karena menurut SAH sistem satu kanal juga diharapkan bisa menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur. (aiz)


Berita Terkait



add images