Menurut SAH, System Maid Online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI, ternyata masih juga diterapkan Malaysia. SMO adalah mekanisme rekrutmen pekerja migran yang di luar kesepakatan MoU bilateral 1 April 2022.
"Penggunaan SMO membuat posisi PMI rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," imbuhnya.
Karena menurut SAH sistem satu kanal juga diharapkan bisa menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur. (aiz)
