iklan Curi 600 Kg Tembaga Senilai Rp95 Juta di Kota Jambi, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi
Curi 600 Kg Tembaga Senilai Rp95 Juta di Kota Jambi, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan kilogram tembaga di sebuah gudang besi di Kota Jambi. Seorang pria bernama Hotni (24) ditangkap setelah diduga menggasak 600 kilogram tembaga dan 100 kilogram kuningan dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp95 juta.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah gudang besi di Jalan Kenali Besar, RT 20, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo. Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat melakukan pengecekan gudang pada Senin (22/12/2025) pagi.

BACA JUGA: Hesti Haris Dorong Semangat Gerakan Metode Belajar 30 Menit Bisa Baca Al-Qur'an di Sungai Penuh

Saat itu, beberapa karung berisi 600 kilogram tembaga dan 100 kilogram kuningan yang disimpan di dalam kontainer terkunci diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jelutung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

BACA JUGA: 96 Desa di Batang Hari Cairkan Dana Desa Tahap II, Total Penyaluran Capai Rp32 Miliar

Hotni ditangkap di kediamannya di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

"Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang besi tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Ondo, Sabtu (4/7/2026).

BACA JUGA: Tiga Kasus Dugaan Pembunuhan di Jambi Belum Terungkap, Dirreskrimum:Tetap Kami Selidiki Maksimal

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta satu unit alat pemotong tembaga yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara itu, barang bukti berupa 600 kilogram tembaga hasil curian masih dalam proses pencarian. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang tersebut dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Jelutung.(*)


Berita Terkait



add images