JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Jaringan peredaran narkoba Medan - Jambi berhasil diungkap oleh Polres Tanjabtim. Alhasil kurir beserta narkoba jenis sabu dengan berat 3,378,78 gram atau sekitar 3,3 Kg berhasil diamankan.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (20/12) siang mengatakan, bahwa awal pengungkapan ini dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Tanjabtim pada jaringan narkoba Medan - Jambi. Setibanya di Simpang Tuan Kecamatan Mendahara, anggota mencurigai kendaraan mobil merek Sigra warna putih.
"Dan anggota memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 22.00 WIB. Maka terdapat lah narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sekitar 3,3 Kg dengan nilai sekitar Rp. 4,4 Miliar," katanya.
Pelaku atau kurir yang bernama M. Nasir bin M. Ali (41) merupakan warga Aceh membawa barang haram tersebut dari Medan yang didapat dari temannya berinisial H yang rencananya akan dibawa ke Muaro Bungo untuk diberikan kepada temannya yang berinisial A. Jadi pelaku bisa dipastikan adalah sebagai kurir.