Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan analisa menggunakan IT, namun belum ada mengarah ke kasus yang sama yang diungkap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bungo untuk menangkap penerima berinisial A.
"Namun sampai saat ini pelaku A bisa dilacak, karena lokasi pelaku yang berubah-ubah," sebutnya.
Selain narkoba jenis sabu, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku M. Nasir berupa 1 handphone merek Itel warna biru muda, 1 handphone merek infinix warna biru muda, mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol BK 1185 ADR dan ATM BCA Syariah warna hitam.
"Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun dan atau maksimal seumur hidup kurungan penjara," tukasnya.(lan)