JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Untuk menjaga pengakuan negara terhadap aset tanah wakaf di Jambi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi membuat kebijakan baru. Dengan menggandeng Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dibuat salah satu kebijakan pendaftaran tanah wakaf mesti lewat digital.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Zeifni Ishaq mengatakan hal itu demi percepatan sertifikasi tanah wakaf. "Untuk itu kami telah mengintruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KUA agar melaksanakan digitaliasi pendaftaran tanah wakaf pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan tidak menggunakan metode lainnya," tegas Zeifni.
Digitalisasi pendaftaran tanah wakaf ini, kata Dia, merupakan salah satu upaya dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan program transformasi digital yang menjadi program strategis yang diusung pemerintah.
