iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ahli waris lahan SDN 212 Kota Jambi menutup secara permanen akses masuk sekolah yang berada di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Jumat sore (22/12/2023).

 Penutupan akses sekolah ini wujud ketidak puasan ahli waris kepada pemerintah kota (pemkot) Jambi, yang tidak kunjung memberi kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan SDN 212 senilai Rp. 1,7 Miliar.

 Ahli waris memasang pagar seng keliling, menutup akses masuk sekolah tersebut.

 Ihsan Hasibuan selaku kuasa hukum ahli waris, tampak hadir melihat penutupan akses sekolah. Ia mengatakan, kliennya dalam hal ini Hermanto selaku ahli waris sudah merasa kecewa kepada pemkot.

 "Kita sudah memberi kesempatan, sampai hari ini (22/12) tidak ada kejelasan kapan akan dibayar," katanya Jumat, (22/12).


Berita Terkait



add images