iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KUALA TUNGKAL - Perayaaan Natal 2023 merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Umat Nasrani yang menjalani masa pokok pidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Sebab, pada momen perayaan Natal 2023 ini WBP umat nasrani memperoleh remisi pengurangan masa pokok pidana selama menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal.

Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP mengatakan, pada perayaaan Natal 2023 sebanyak 18 warga binaan pemasyarakatan Kuala Tungkal menerima remisi khusus Natal 2023.

Remisi merupakan, pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Kalapas menyebut, remisi yang diterima 18 WBP pada Lapas Kuala Tungkal untuk besarannya beragam, mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.

"Ikuti setiap program pembinaan dengan baik dan semoga apa yang diberikan di sini bisa menjadi bekal kalian kelak ketika bebas," ujar Kalapas.

Penyerahan SK remisi yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP juga menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.

Dalam sambutan disampaikan Kalapas menyampaikan bertepatan dengan memperingati Natal ini, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang narapidana seluruh Indonesia.

"Remisi khusus I sebanyak 15.823 orang, Remisi Khusus II sebanyak 99 orang (Langsung Bebas), Pengurangan masa pidana I sebanyak 142 orang, pengurangan masa pidana II dan dinyatakan langsung bebas sebanyak 4 orang," ujarnya. (sun)


Berita Terkait



add images