iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI- Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 Sudah memasuki tahapan kampanye. Bawaslu Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder terkait Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat yang melanggar berdasarkan SK KPU 195 tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan KPU Batanghari Nomor 192 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Batanghari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Kaspun Nasir.S.Hum.,M.Hum menyampaikan Ucapan terimakasih kepada undangan yang sudah hadir dalam kegiatan ini, Kegitan ini terkait keberadaan Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang berada di daerah terlarang, yang mana tanggl 28 Nopember sudah dilaksanakan tahapan kampanye.

“Ada ketentuan ketentuan yang diperbolehkan atau dilarang dipasang APK, Kami sudah berkoordinasi dengan Panwascam untuk menginventarisir adanya APK yang melanggar. Saat ini ada beberapa APK yang kami inventarisir yang mana kegiatan ini akan berlanjut sampai masa habis Kampanye. Kita harus aktif dalam pengawasan tempat tempat yang dilarang dalam pemasangan APK.”Kata Kaspun Nazir.


Berita Terkait