JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 5271 kasus tindak pidana selama tahun 2023 berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Dari ribuan kasus itu, beberapa kasus ada yang menonjol dan menjadi perhatian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers akhir tahun Polda Jambi, pada Jum'at (29/12) sore.
Rusdi mengatakan, kasus yang menonjol selama 2023 menurut kacamata Polda Jambi terdapat 7 kasus tindak pidana.
Pada Maret 2023, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 30 kilogram sabu dan 14 ribu butir pil ekstasi.
"Setelah itu, pada bulan Mei 2023 kembali diungkap kasus narkoba jenis shabu cair 264 kilogram," kata Rusdi.
Pada April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Ilegal (PETI) dengan jumlah barang bukti emas sebanyak 3 kilogram, senilai Rp 3 miliar.
"Kemudian pada bulan Juli 2023, menangkap 32 tinggal BBM ilegal di wilayah provinsi Jambi," ujarnya.
Rusdi menyebutkan, pada bulan Agustus lalu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sebanyak 52 unit lintas provinsi.
"Ungkap kasus pencurian sepeda motor lintas provinsi, dari Jakarta sebanyak 51 unit sepeda motor," sebutnya.