"Jadi kedua pelaku ini tidak saling mengetahui untuk melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Terungkapnya perbuatan keji kedua pelaku, berawal saat korban cekcok dengan adik kandungnya yang telah mengetahui perbuatan ayah tiri dan tetangganya itu kepada kakaknya. Sehingga adiknya mengancam akan melaporkan ke ibunya.
"Dari situlah kecurigaan ibu korban mulai muncul. Kemudian ibu korban mendalaminya, sehingga analisanya benar bawah suaminya sudah menyetubuhi anaknya," terangnya.
Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku, yakni Pasal 76 Jo Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta," ungkapnya.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan tentang perbuatan persetubuhan terhadap anak yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Tanjabtim, dikarenakan kurangnya pengawasan. Maka dari itu pihaknya mengundang, mengajak dan mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga, mengawasi dan mengajari bagaimana cara bergaul dengan orang-orang yang tidak dikenal.
"Bahkan perlu juga diwaspadai terhadap orang-orang dekat atau yang sangat dikenali, apalagi berkaitan dengan kehormatan seorang wanita. Jadi disini perlu penanaman moral oleh orang tua, agar kasus pencabulan tidak terjadi," ajaknya.(lan)