iklan Suasana Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang lebih dikenal masyarakat dengan WFC Kuala Tungkal, Tanjabbar
Suasana Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang lebih dikenal masyarakat dengan WFC Kuala Tungkal, Tanjabbar

JAMBIUPDATE.CO, KUALA TUNGKAL- Saat ini masuk ke Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang lebih dikenal masyarakat dengan WFC Kuala Tungkal berbayar atau dikenakan tarif masuk.

Tak pelak hal ini mendapat tanggapan dari pengguna media sosial yang menyoal kenapa harus bayar masuk di lokasi aset yang dikelola Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Parpora) Tanjung Jabung Barat  tersebut.

Sehubungan dengan hal itu Kepala Dinas Parpora Tanjung Jabung Barat Hermasyah mengatakan sejak awal Tahun 2024 per Tanggal 1 Januari mulai diberlakukan retribusi berupa Karcis masuk ke Jembatan Water Front City (WFC)

"Besarannya, untuk kendaraan Roda Dua Rp.2.000,- Roda Empat Rp.5.000,- dan Kendaraan Angkutan Rp.10.000,-," jelas Kadis Parpora Tanjung Jabung Barat. 

Hal tersebut kata Hermansyah merupakan kebijakan pihak pengelola WFC yang baru yakni CV Bronut Tourism dan Tiket masuk ini berlaku selama 24 Jam walaupun mau keluar masuk di Hari yang sama selama Tiket masih ada.

"Kalau untuk para pejalan Kaki dan Jogging itu gratis bagi semua orang tanpa terkecuali. Kecuali per saat ada kegiatan besar," katanya.

Dijelaskan Hermansyah, perlu diketahui bahwa WFC sejak Bulan November Tahun 2023 telah diserahkan pengelolaannya kepada pihak ke 3 (Tiga) dalam hal ini CV Bronut Tourism.

Sistemnya kata Hermasyah lagi, dengan sistem Sewa Barang Milik Daerah atau BMD berdasarkan Surat perjanjian Sewa antara Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Tanjabbar dengan CV Bronut Tourism, Nomor 500.13.5.3/2097/DISPARPORA/2023.

"Kebijakan sewa BMD dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang dapat memberikan kontribusi pada penerimaan PAD bagi Pemerintah Daerah," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, keputusan sewa BMD telah melalui proses pertimbangan dan penelaahan yang cukup panjang, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal itu dimulai dengan Surat Permohonan Proposal Pengelolaan dari CV Bronut ke Bupati Tanjung Jabung Barat yang telah disetujui oleh Bupati melalui surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 000.2/1813/BKAD/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Persetujuan Sewa BMD Kawasan Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) kepada CV Bronut Tourism.

Dimana sebelumnya tambah Hermansyah, terlebih dahulu dilakukan penilaian Barang Milik Daerah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi terhadap Objek Penilaian Jembatan WFC, dengan hasil penilaian Sewa Aset terhadap bagian WFC adalah sebesar Rp. 52.393.000,- (Lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

"Di situ include di dalamnya retribusi masuk, retribusi pedagang dan pajak. Uang Sewa selanjutnya akan disetor ke Kas Umum Daerah," bebernya.

Hermansyah menjelaskan bahwa setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Objek Wisata WFC bukan dari pungutan tiket masuk melainkan dari Uang sewa CV Bronut ke Pemerintah Daerah setiap Tahunnya sesuai Surat Perjanjian Sewa.


Berita Terkait



add images