JAMBIU[PDATE.CO, MUARA BUNGO- Baru saja ditunjuk jadi Pjs Rio (Kepala Desa) Dusun Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, kabupaten Bungo, Edi Yanto langsung memecat dua perangkatnya.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan surat yang beredar, perangkat yang dipecatnya adalah Sekretaris Dusun (Sekdus) orang yang nota bene berada di urutan kedua struktur perangkat dusun.
Selain Sekdus yang bernama Dedi Ardiansyah, perangkat lainnya yang dipecatnya adalah Kasi Kersa, Septian Zulhelmi.
Surat pemecatan yang ditandatangani atas nama Pjs Rio Simpang Babeko, Edi Yanto tersebut tertanggal 02 Januari 2024, sedangkan ia baru saja ditunjuk jadi Pjs Rio Simpang Babeko sekitar Kamis 28 Desember 2023.
Alasan pemecetan dua perangkatnya didalam surat tersebut tertulis karena keduanya tidak sejalan kinerja dan loyalitas terhadap Rio.