iklan
Edi menerangkan fender berfungsi melindungi pilar jembatan. Dan memang sewaktu-waktu sebagai antisipasi agar pilar pondasi jembatan terlindungi. "Kalaupun ditabrak tak langsung roboh, hanya copot," katanya.

Dia mengatakan sebagai pihak pemilik aset, pihaknya bisa mengklaim kerusakan yang disebabkan kapal tongkang batu bara itu. "Kita bisa mengklaim kepada pihak yang menabrak fender itu. Prosedurnya kita panggil kita hitung dulu berapa kerugiannya dan akan dibuat surat kesanggupan dari perusahaan tersebut," akunya. 

Untuk penanganan ia mengakui akan diprioritaskan pada klaim pihak penabrak.

 "Tidak ada anggaran untuk perbaikan fender itu karena kejadiannya setelah anggaran APBN turun (ditetapkan), prioritas penanganan memang kita bisa minta klaim ke yang menabrak," akunya.

Ia mengatakan dari pihak Polresta telah mengantongi identitas perusahaan, sedangkan pihaknya belum mengetahui detil perusahaan penabrak. Yang jelas kapal penabrak ini diduga sama dengan yang menabrak bangunan Gentala Arasy pada 28 Desember lalu.

Kedepan, ia berharap agar perusahaan bisa memastikan keamanan dan pengawalan menyesuaikan jumlah tugboat dan tongkat batu bara. Harus mengikuti prosedur pengawalan dari KSOP (Kesyahbandaran/Pelabuhan).

"Yang jelas jembatan sudah kita buat pengamanannya, namun kalau sering ditabrak maka bisa rontok juga lama-lama," tegas Edie. (aan)


Berita Terkait