yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (6) Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Permenhub no 3 tahun 2023, bisa dikenakan sanksi Administrasi berupa pembekuan perizinan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan pasal 8 Permenhub no 3 tahun 2023. (hdp)