JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- YEH, mantan Dirut disalah satu bank daerah di Jambi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi atas tindak pidana korupsi pembelian surat hutang jangka menengah alias MTN ke PT SNP untuk investasi yang merugikan negara sebesar Rp 310 Miliar.
Dalam amar putusannya, sidang pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim Ronald Salnofri menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap YEH dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 Miliar lebih, apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut, namun apabila harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, YEH terbukti melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.