Selengkapnya, pasal 280 ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan (BPK)
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI);
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD).
Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural meliputi: Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selain larangan kepada pejabat negara dan lembaga negara yang tidak boleh melaksanakan kampanye, pada padal 282 undang-undang tersebut juga menegaskan aturan berupa larangan kebijakan yang menguntungkan paslon tertentu.
Pasal 282 yang menjelaskan untuk pejabat negara dilarang membuat keputusan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu pada masa kampanye.
Pasal 282 tentang UU Pemilu berbunyi sebagai berikut: