iklan Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan gedung MPR-DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.
Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan gedung MPR-DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Kampanye yang digelar pada tahapan Pemilu 2024, yang dilaksanakan selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Kegiatan masa kampanye tersebut untuk tidak melibatkan kepada lembaga negara yang dilarang dalam kegiatan kampanye sebagaimana keterangan pada pasal 280 ayat 2 dalam UU No. 7 Tahun 2017.

Selain itu sebagaimana keterangan pasal 282 mengenai UU Pemilu, pada kegiatan kampanye untuk tidak melibatkan atau dilarang bagi pejabat negara ikut terlibat pada kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan terhadap calon. (*)

Lihat Sumber Artikel


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images