JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gubernur Jambi Al Haris membenarkan adanya permohonan judicial review Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Al Haris mengatakan dirinya bersama kepala daerah lainya sudah bersepakat. Ini setelah melihat dinamika yang berkembang, setelah dikabulkannya gugatan kepala daerah yang terpilih pada tahun 2019.
“Kami kemarin Bupati dan Walikota bersepakat setelah melihat dinamika yang berkembang. Bahwa teman-teman yang terpilih 2019 diberikan waktu perpanjangan sampai habis masa jabatanya,” ujarnya.
Menurut Al Haris gugatan itu diajukan karena pihaknya juga meminta hal yang sama karena periodesasi ikut terpotong apabila Pilkada digelar serentak 2024. "Kami juga demikian, berdasarkan aturan periodesasi jabatan 5 tahun. Karena pemilu serentak dimajukan, kami menuntut hak yang sama agar perlakuannya juga sama," katanya.
