iklan
"Ombudsman inikan lembaga negara yang diberi kewenangan oleh UU untuk memeriksa persoalan ada atau tidaknya maladministrasi suatu pelayanan publik. Biar ada kepastian hukum terhadap persoalan hasil tes SKTT di dua daerah tersebut, tunggulah sampai hasil pemeriksaan kami selesai. Setelah itu baru boleh ditindaklanjuti," tegas Saiful. 

Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap masalah hasil tes SKTT sudah masuk ke tahapan menyusun laporan hasil pemeriksaan. Tinggal satu keterangan yang dibutuhkan yaitu dari pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

"Kami sudah surati Panselnas. Mudah-mudahan minggu depan keterangan dari Panselnas kami dapatkan. Kan kita menginginkan hasil pemeriksaan yang sempurna, adil, objektif dan memenuhi semua harapan masyarakat," tegasnya.

"Itu untuk memperkuat kesimpulan kami inilah, keterangan tambahan dari Panselnas sangat dibutuhkan. Kita tunggu saja ya," sampainya.

Sebelumnya, para pelapor korban PPPK Kerinci melaporkan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi penerimaan PPPK di daerahnya. Tak hanya itu juga telah dilaporkan dugaan tindak pidananya ke Kepolisan daerah Jambi.(aba)


Berita Terkait



add images