JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci membatalkan dua partai politik jadi peserta pemilu 2024. Dua parpol yang dibatalkan yakni Partai Garuda dan PSI di Kerinci.
Berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani ketua KPU Kerinci Husni bahwa pembatalan di parpol tersebut karena tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan sebagai partai peserta pemilu calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kerinci 2024.
Sehingga dua parpol tersebut diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Dengan demikian pada pemilu 2024 mendatang, tanda coblos di surat suara pada kolom nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik ditingkat kabupaten Kerinci, tanda coblos untuk dua parpol tersebut di atas dinyatakan tidak sah.