iklan
Jika lahan tersebut adalah milik masyarakat yang telah dihibahkan ke Pemerintah Daerah, maka pemilik lahan itu sendiri bisa membentuk kelompok untuk mengelola TPS3R. Dan hasil dari pengelolaan sampah bisa digunakan untuk operasional dan juga gaji petugas pengelola.

"Nanti juga ada fasilitas lainnya yang bisa digunakan, seperti dua unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah, dua unit mesin pencacah sampah dan lain sebagainya," jelasnya.

TPS3R adalah pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, sampah organik yang diolah di TPS3R ini bisa dijadikan pupuk kompos dan yang anorganik bisa dijual kembali.

"Banyak pendatang yang sengaja datang ke Kabupaten Tanjabtim hanya untuk mencari sampah anorganik. Itu artinya, disini masih banyak sampah yang bisa diolah," tukasnya. (lan)


Berita Terkait