iklan
Korban sempat hendak melarikan diri, kemudian korban terjatuh dan korban dikeroyok oleh kelompok berandalan bermotor Poesat Stress.

"Salah satu pelaku dari kelompok Poesat Stress ada yang menggunakan sebilah senjata tajam jenis egrek," ungkapnya.

Mendapatkan laporan mengenai adanya aksi tawuran tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung mendatangi TKP dan mendapatkan informasi adanya korban jiwa.

Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung yang di back up Tim Unit Reskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. 

"Pelaku AH (16) merupakan sang eksekutor yang melukai korban mengungkapkan Sajam, sedangkan pelaku JP (20) hanya berperan sebagai ikut serta dalam pengeroyokan," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUH Pidana. (raf)


Berita Terkait



add images