iklan Pasal Berubah, Korban Kasus UU ITE Pertanyakan Tuntutan JPU
Pasal Berubah, Korban Kasus UU ITE Pertanyakan Tuntutan JPU

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Korban pencemaran nama baik melalui media sosial Chodijah Saragih, mengungkapkan kebingungannya terkait perubahan dalam tuntutan hukum terhadap pelaku yang berubah dari kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Pasal 310 KUHPidana.

Meskipun awalnya pelaku, Herry Silalahi, dituntut 8 bulan berdasarkan Pasal 310 KUHPidana, kasus tersebut sebenarnya berkaitan dengan UU ITE.

Donald Lubis, SH, kuasa hukum Chodijah, mengungkapkan kebingungannya terkait perubahan dalam tuntutan hukum terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Awalnya, kata dia, kasus tersebut ditangani sebagai kasus UU ITE karena pelanggaran dilakukan melalui platform digital. Dakwaan primair terhadap terdakwa didasarkan pada Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Namun, lanjut dia, dalam proses persidangan, pihak Kejati Jambi mengubah dakwaan menjadi Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.  Perubahan ini menuai keberatan karena perbedaan substansi antara kedua undang-undang tersebut.

"Kita sudah laporkan ini ke Komisi Yudisial agar ikut mengawal dan mengawasi kasus ini. Sebab ada kejanggalan," kata Donald, Kamis (22/2/2024).

Menurut Donald, pelaporan kasus ini terkait dengan pencemaran nama baik di media sosial Facebook, sehingga dakwaan awalnya seharusnya berdasarkan UU ITE.

Perubahan menjadi Pasal 310 KUHPidana dinilai tidak konsisten dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan secara tertulis di media sosial.

Menurutnya, UU ITE itu merupakan lex spesialis penghinaan yang dilakukan dalam media elektonik. Sehingga kata dia, kasus ini dilaporkan ke Cyber Crime Polda Jambi

"Kasus bergulir di Polda Jambi sejak 2021, dan sudah bolak balik dari Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, kita juga sudah beberapa kali minta keterangan ahli," katanya.

Namun dalam proses persidangan setelah kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, pihak Kejati Jambi malah memasukan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

"Jadi kita memperpertanyakan kenapa ini berubah pasal dan berubah ketentuan UU dari pidana khusus menjadi pidana umum. Kita mempertnayakan ini, ada apa denan perkara ini," katanya.

Donald menegaskan bahwa pelaporan kasus ini dibuat karenanya penceraman nama baik di media sosial Facebook.

Sehingga kata dia, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada di dalam dakwaan primair.

Namun kata dia, kenapa tiba-tiba dalam tuntutan terdakwa dikenakan Pasal 310 KUHPidana, sementara unsur-unsur tidak terpenuhi dalam postingan di Facebook ini.

"Pasal 310 itu adalah penghinaan atau pencemaran yang dilakukan secara lisan, sementara ini kan secara tertulis di media facebook. Jadi menurut kita jaksa penuntut umum dalam hal ini tidak profesional dalam menangani perkara ini," tegas Ronald.

Untuk itu selaku kuasa hukum Chodijah Saragih, pihaknya merasa keberatan dan akan melakukan upaya terhadap tindakan jaksa penuntut umum.  "Kita akan laporkan ke Jamwas dan Kejagung," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images