iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Suryani alias Ahun (34), diringkus Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi usai nekat melakukan penipuan kepada seorang pengusaha di Jambi.

Diketahui, pengusaha minimarket di Jambi berinisial (D), menjadi korban penipuan jimat palsu untuk penglaris jualan oleh pelaku yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Mulia Wicaksono mengatakan, korban dijanjikan jimat pelaris jualan, anti maling, hingga jimat untuk hubungan keluarga harmonis.

Dikatakan Wicaksono, korban melaporkan penipuan ini ke Polda Jambi pada Juli 2023 lalu.

"Tersangka saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ujarnya, Jumat (23/2).

Wicaksono menerangkan, penipuan itu terjadi pada rentang Juni hingga Oktober 2022 lalu. Kasus ini berawal saat toko milik korban kerap kemalingan dan hubungan keluarga korban kurang harmonis.

Kemudian, korban dikenalkan oleh pegawainya kepada pelaku Suryani yang mengaku merupakan paranormal dan menyediakan jimat penglaris.

"Pelapor (korban) ini merasa tertipu oleh tersangka yang mana dia ini menjanjikan jimat dalam hal pelaris toko dan anti maling, dan adanya permasalahan keluarga yang bisa diselesaikan dengan membeli jimat tersebut," jelasnya.

Kata Wicaksono, jimat yang dijanjikan itu beragam jenis dan bentuk. Mulai dari air, minyak urut, patung keramik, dan cincin.

Jimat itulah yang diyakinkan pelaku memiliki khasiat yang dikeluhkan oleh korban hingga membuat korban tergiur. Tak tanggung-tanggung, korban merogoh kocek hingga Rp 400 juta untuk membeli jimat itu.

"Korban membeli jimat itu secara bertahap, tidak langsung bayar Rp 400 juta. Ada beberapa kali transfer," tuturnya.

Namun, seiring berjalan waktu korban menyadari tidak ada khasiat atau efek yang dihasilkan dari jimat itu. Ia kemudian menyadari dirinya telah tertipu dan membuat laporan ke polisi.

"Seiring berjalannya waktu (jimat) tidak berhasil. Sehingga buat korban buat laporan," terang Wicaksono.

Atas laporan korban, pelaku akhirnya diamankan polisi. Polisi juga turut menyita 3 botol air, 1 buah patung keramik, 2 botol minyak, dan 1 buah cincin.

Lebih lanjut, Wicaksono menambahkan, hingga kini pihak belum menerima adanya laporan lain terkait kasus ini. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan kegiatan di luar akal sehat tersebut.

"Imbauan kami kepada masyarakat untuk menawarkan barang-barang gaib begini, mohon dicerna dan dipikirkan dengan logika akal sehat yang baik," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan. (raf)


Berita Terkait



add images