iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI-Sempat beredar video disosial media yang diduga penjambretan seorang perempuan di daerah Desa Muak Kecamatan Batang Merangin Kerinci. 

Kurang dari 1 minggu, pelaku penjambretan berhasil di bekuk oleh Tim Tunggau Unit Reskrim Polres Kerinci di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh pukul 00.30 wib Dini Hari Minggu 25/02)

Pelaku berinisial MI (22), penangkapan pelaku berlangsung dramatis dan melalukan perlawanan, akhinya terpaksa dilumpuh timah panas di betis sebelah kiri. Dari tangan pelaku MI (22) pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 uni Motor Jupiter Mx King Warna Merah Hitam dan 1 unit Hp Vivo Y30 Warna Biru Muda. 

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SH, SIK melalui Kasa Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH.MH, menjelaskan bahwa setelah kejadian viral tersebut pihaknya mengarahkan Korban Inisial GT (20) untuk membuat laporan pada tanggal 20 Februari 2024.

“ Setelah kami arahakan untuk si korban GT melaporkan kejadian tersebut, kurang dari 1 minggu pelaku berhasil ditangkap pada, malam tadi sekitar jam 12.30 malam Tim Unit Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan 1 orang pelaku Curas (Jambret) berinisial MI (22) di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai, dan saat penangkapan pelaku melalukan perlawanan akhirnya di lumpuhkan di betis sebelah kiri,” Ungkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan Peristiwa penjambretan/Perampasan tersebut terjadi saat korban mengangkat hp dan meletakkan disela helem, pelaku datang merampas dan tarik menarik dengan korban hingga korban terjatuh saat mengendarai sepeda motor hendak menuju ke salah Satu Desa.

“Saat penjambretan/rampas sempat tarik menarik, dan sikorbanpun sempat mengejar tetap terjatuh, korban luka-luka dan dilarikan ke puskesmas terdekat, "ujarnya

Diketahui Pelaku ada 2 orang yang satu berhasil diamankan dan satu lagi melarikan diri, Pelaku MI (22) kini dalam perawatan di Rumah Sakit Umum M.HA. Thalib Kota Sungai Penuh, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sebagai mana yang telah diatur di dalam pasal 365 ayat (1) Undang-Undang KUHP. (Hdp)


Berita Terkait



add images