JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Pertanahan Kota Jambi melakukan Kegiatan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS), Selasa (27/2/2024). Kegiatan itu merupakan wujud komitmen untuk menyukseskan program pemerintah yaitu percepatan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).“Tujuannya untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata,” kata Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, usai kegiatan tersebut, Selasa (27/2) .Pihaknya sebut Sri, tentu menyambut baik pencanangan GEMAPATAS dan GEMADADIS PTSL terintegrasi, karena dengan ini menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas tanah yang dimiliki.
BACA JUGA: Kenaikan Harga Beras dan Cabai, Edi Purwanto: Kita Minta Pemprov Kendalikan Harga“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh pemilik tanah, tentunya dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” imbuhnya.
BACA JUGA: KPU Bungo Mulai Pleno Hasil Pemilu, Dijadwalkan Selama Tiga HariMasyarakat Kota Jambi kata Sri, harus menikmati manfaat dari program-program strategis yang telah di prioritaskan. Kepada Lurah yang daerahnya mendapatkan program PTSL ini diminta memanfaatkan peluang secara baik, dengan melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, agar masyarakat dengan mudah bisa memiliki sertifikat hak atas tanah.“Agar tidak terjadi konflik batas tanah dikemudian hari,” kataya.
Sementara Kepala BPN Kota Jambi Hary Susetyo mengatakan, tanah merupakan aset yang sangat rentan dan berpotensi besar terjadinya sengketa dan konflik, sehingga harus dikelola secara baik melalui pembuktikan terhadap kebenaran kepemilikan tanah melalui sertipikat.Program PTSL ini sebut dia, merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis dan serentak di seluruh wilayah NKRI, salah satunya di Kota Jambi.
“Dengan terbitnya sertifikat tanah dapat meminimalisir potensiterjadinya konflik dan sengketa pertanahan,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa Kantor Pertanahan Kota Jambi, pada 2023 telah menyelesaikan 690 bidang sertipikat tanah melalui program PTSL yang tersebar di 19 Kelurahan dalam wilayah Kota Jambi.
Kemudian Pada Tahun 2024 ini, Kantor Pertanahan Kota Jambi memiliki target 300 bidang sertifikat tanah.
Selain itu sebut dia, di Provinisi Jambi juga dicanangkan kegiatan Gerakan Bersama Pemasangan Patok Batas (GEMAPATAS) sebanyak 5.000 patok batas di 11 Kabupaten/Kota, termasuk didalamnya Kota Jambi dipasang patok tanda batas sebanyak 200 patok batas di Kelurahan Tanjung Johor.
“Ini merupakan percepatan kegiatan PTSL di Kota Jambi, menuntut peran aktif masyarakat untuk memasang tanda batas pada tanah yang dikuasai, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum,” imbuhnya. (hfz)