iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Ditemukannya praktik kecurangan pada Pleno KPU Tebo dimana diduga terjadi penggabungan suara di Kecamatan Tengah Ilir. Penggelembungan suara ini terjadi pada Celeg DPR RI dari Partai Demokrat dengan nomor urut 8.

Dalam D hasil suara caleg Demokrat no urut 8 dapil Jambi sebanyak 2.433 suara. Setelah dilakukan perhitungan suara ulang, suara yang diperoleh hanya 534 suara. Penggelembungan suara terjadi sebanyak 2.433 suara. Sementara itu, suara Partai Demokrat dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.

Terkait hal tersebut, Caleg DPR-RI Partai Demokrat Dapil Jambi Nomor Urut 8, Syamsurizal saat dikonfirmasi Senin (4/3) kemarin mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan dirinya mengaku sudah 7 hari di jakarta dan mengetahui berita tersebut dari media.


Berita Terkait



add images