iklan
"Kami akan kembali menyapa masyarakat dengan mengkampanyekan Wajib Halal Oktober 2024 ke sejumlah titik lokasi untuk menyampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Ditambahkan oleh Sekretaris Satuan Tugas Halal Provinsi Jambi, Nur Cahaya bahwa sanksi yang akan didapatkan oleh pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024 nanti akan memiliki tingkatan tegurannya sendiri

"Kita sudah sampaikan tata cara pendaftaran melalui sosialisasi, jika pun sampai saat ditetapkan mereka belum memiliki sertifikat halal maka sanksi berupa teguran sampai pencabutan izin usaha,"jelas Nur Cahaya

Diketahui bahwa sampai dengan 17 Oktober 2024, Kementerian Agama secara tegas meyakinkan seluruh tahapan proses sertifikat halal akan secara gratis diberlakukan

Untuk itu, seluruh pelaku usaha, mulai dari sektor produk makanan dan minuman, sektor bahan baku dan tambahan pangan serta sektor produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib mengantongi sertifikat ini. (aan/mg1)


Berita Terkait



add images