Sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.860 butir, dan jika dikalkulasi dengan uang setara dengan Rp 651 juta dan ganja sebanyak 1 kilogram.
Para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 111 Ayat I atau 112 Ayat II atau 114 Ayat II UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Eko menegaskan, pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan ini merupakan komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Jambi.
"Kita akan terus mengungkap jaringan hingga memutuskan rantai peredaran gelap narkoba, sehingga Kota Jambi bersih dari narkoba," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menambahkan, petugas sempat dikelabui oleh salah satu pelaku saat hendak diamankan.
"Dari 10 pelaku yang berhasil diamankan tersebut, satu diantaranya kita mengamankan barang bukti yang disimpan di dalam karung berisi beras 5 kilogram untuk mengelabui petugas," terangnya. (raf)