“Tentu saya bersyukur, dan amanah ini harus saya jaga dengan baik, agar aspirasi masyarakat dapat disalurkan di DPR RI,” kata Rahmat, putra alm H Ngadiran Dianto dan Hj Rohani ini.
Mantan Purna Paskibraka nasional Tahun 1997 ini mengatakan, selain untuk masyarakat Kalsel, perjuangan akan dilakukan untuk masyarakat sebagai tanah tempat kelahiran.
Anggota KPU kalsel, Fahmi Failasopa mengatakan, sejak Senin 4 Maret 2024, sudah ada delapan kabupaten/kota yang merampungkan pleno dan mengirim lampiran tipe D hasil Pemilu 2024 ke KPU Kalsel.
BACA JUGA: Buntut Penggelembungan Suara di Tebo, PPK Sumay dan Tengah Ilir Diberhentikan Sementara
“Yang sudah pleno adalah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tapin, Barito Kuala, dan Banjarbaru,” kata, Fahmi Failasopa.
Kelima daerah di atas diminta merampungkan pleno sesuai jadwal, yakni maksimal pada Selasa 5 Maret 2024.
Fahmi menyebut, persoalan atau keberatan saksi parpol terkait hasil pleno di tingkat kabupaten/kota masih bisa dibahas di provinsi.
“Kalau yang direkapitulasi di KPU Provinsi itu ada empat; Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Kalau konteksnya DPR, atau DPRD Provinsi di pleno provinsi bisa disampaikan apa yang menjadi keberatan saksi partai, sepanjang ada datanya bisa disampaikan,” tuturnya.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa dalam sambutannya menyebutkan pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lanjutnya, pada pasal 15 huruf f yang menyebutkan, tugas KPU Provinsi merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.