JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua orang tersangka peredaran narkoba jaringan Internasional yang masuk ke Jambi berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dengan total barang bukti 10 kilogram narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka tersebut yakni merupakan seorang kurir sabu berinisial R (22) warga Asahan Sumatera Utara dan TB (55) warga Rokan Ilir, Riau
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernestor Seiser saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (18/3).
Dikatakan Ernestor, para tersangka ini diamankan petugas pada 7 Maret 2024 lalu di Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kotabaru, Kota Jambi.
"Dari 10 kilogram sabu ini, kita amankan 2 orang tersangka yaitu TB dan R," sebutnya.
Ernestor menyampaikan, barang haram ini sudah masuk ke Jambi sebanyak 30 kilogram, 10 kilogram sudah diamankan dan 20 kilogram masih dalam tahap pengejaran dengan tersangka berinisial S.
"Kemudian dari 10 kg ini dikembangkan, dari mana asal barang tersebut dan barang ini diambil dari Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Tapanuli Selatan," jelasnya.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung diberangkatkan ke Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan di lapangan tim menemukan tersangka yang berinisial C.
Namun waktu diamankan, pelaku ini melakukan tindakan melawan petugas dan pelaku hampir menabrak salah satu petugas sehingga petugas dengan terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan hingga mobil tersangka masuk got didepan pekarangan rumah warga.
"Pelaku inikan menghindari mobil dan sudah dipepet dengan mobil truk 2 ternyata setelah dipepet pelaku masih melawan dengan cara membalik mobilnya, dan hampir menabrak anggota dan anggota langsung melakukan tindakan peringatan dengan menembak ban mobil pelaku. Kemudian mobil pelaku oleng dan masuk got di halaman masyarakat," jelasnya.
Ketika mobil pelaku masuk got, petugas langsung mendekati mobil tersebut dan mendapati pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Ketika anggota mendekati ternyata tersangka tidak sadar ternyata ada luka di hidung, di telinga ada bekas. Dari hasil pemeriksaan sementara di rumah sakit Brimob Sumut ini ada bekas tembakan kena rahang nya. Jadi peluru ada masuk di rahangnya," sebutnya.
Kata Ernestor, saat ini anggota masih di lapangan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut karena masih banyak nama-nama yang sedang di cari. Kemudian dari hasil interogasi dari tersangka, salah satu tersangka mengaku sudah pernah mengedarkan sebanyak 100 kilogram di Provinsi lain.
Disisi lain, Ernesto menghimbau kepada semua tersangka dan pelaku narkoba ini untuk tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas hingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Kami meminta supaya pelaku narkoba jangan melakukan upaya perlawanan dengan anggota polisi dilapangan, karena anggota dilapangan sudah kita perintahkan, kalau mencoba melawan petugas maka kami lakukan upaya tegas dan struktur dengan tegas dan jangan ragu-ragu," himbaunya.
Lalu, kata Ernesto semua barang bukti ini merupakan jaringan luar internasional, karena dilihat dari kemasan barang ini sama dikemas dalam teh cina berwarna hijau.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. (raf)