iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Dua pelaku pembunuhan terhadap AH (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Tebo, sudah diamankan polisi.

Mereka adalah AR (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan RAH (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Kedua pelaku juga merupakan santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Tebo yang saat ini masih duduk di kelas III MTS.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Jumat sore tadi (22/3), terungkap, korban ternyata dianiaya oleh kedua kakak kelasnya sendiri hingga tewas. Ini berbeda dengan hasil laporan kematian dari klinik Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre bernomor 39/K-RMC/K.01-KK/XI/2023 tertanggal 14 November 2023 yang ditandatangani dr Renda Utami Ari Hastuti, disebut korban meninggal akibat tersengat listrik.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian berawal sekitar tanggal 4 November 2023 pukul 15.00 Wib, di mana korban menanyakan uang Rp 10 ribu yang dipinjam oleh pelaku AR yang saat itu sedang bermain sepak bola. Tidak terima ditanyain utang sama korban, pelaku AR langsung menendang punggung korban.

Setelah kejadian tersebut, tepatnya pada 14 November 2023, kerena masih merasa kurang puas, pelaku AR kemudian mengajak temannya yaitu pelaku RAH untuk menganiaya korban. Kebetulan kedua pelaku merupakan kakak tingkat korban yang juga tinggal satu asrama dengan korban di Asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Kedua pelaku kemudian meminta salah satu temanya untuk memanggil korban agar naik ke atas rooftop lantai tiga asrama, di mana kedua pelaku sudah menunggu terlebih dahulu. Saat korban sampai di rooftop, Pelaku AR langsung menyuruh Pelaku RAH memegangi korban dari belakang, dan langsung ditampar dan dipukul oleh pelaku AR.

Pelaku juga terus mengambil kayu dan memukul bagian kepala korban hingga membuat korban sempoyongan. Pelaku RAH kemudian melepaskan korban yang pegangannya sambil memukul bagian tangan korban hingga membuat korban tersungkur ke lantai. Tidak sampai di situ, pelaku AR kemudian menginjak leher korban yang membuat korban tak bergerak.

Melihat kondisi korban yang tak bergerak lagi, kedua pelaku kemudian mempunyai ide agar tindakkan mereka tidak diketahui dengan cara memindahkan tubuh korban ke tangga bagian dalam asrama. Kemudian kedua pelaku membuat seolah-olah korban tersengat oleh aliran listrik dengan tubuh korban diletakkan diatas batang besi yang kemudian disangkutkan kabel listrik.

Namun usaha kedua pelaku untuk menutupi kejadian tersebut akhirnya terbongkar, berawal dari keterangan para saksi yang kemudian membuat kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Artha usai pelaksanaan rekontruksi di TKP Asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin Jumat (22/3) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rekontruksi dengan lancar tanpa hambatan yang dihadiri oleh pihak Ponpes dan pihak korban. Selanjutnya akan dirilis di Polda Jambi terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polres Tebo.

"Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan rekontruksi, selanjutnya akan kita konsilidasikan lagi dan besok (hari ini red) akan kita rilis di Polda Jambi," Terang Kapolres. (bjg)


Berita Terkait



add images