iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi ketika menyampaikan hasil rekapitulasi hasil Pemilu di KPU RI beberapa waktu lalu.  
Komisioner KPU Provinsi Jambi ketika menyampaikan hasil rekapitulasi hasil Pemilu di KPU RI beberapa waktu lalu.  

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyisakan waktu sehari usai ditetapkannya  hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI, Rabu (20/3) kemarin.

Dari pantauan diwebsite resmi MK hingga pukul 20.30 Wib Jumat (22/3) kemarin, belum ada satupun permohonan sengketa yang diajukan dari Provinsi Jambi. Sejauh ini baru 9 permohonan yang terigister dan sudah mendapatkan tanda terima dari MK.

Permohonan itu masing-masing 1 untuk Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kemudian 8 permohonan sengketa lainnya diajukan untuk pemilihan legislatif (Pileg) baik itu DPD, DPR RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelumnya dari Provinsi Jambi potensi sengketa akan diajukan PDI Perjuangan yang mempersoalkan hasil Pilg DPRD Provinsi Jambi untuk Dapil III, Sarolangun-Merangin. PDI Perjuangan menilai adanya dugaan kecurangan dengan Terstruksur, Sistimatis dan Masif (TMS).

Bukti PDI Perjuangan sebenarnya cukup kuat setelah partai berlambang banteng tersebut berhasil membuktikan adanya dugaan pergeseran suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi. Kala itu KPU Sarolangun harus melakukan rakapitulasi ulang untuk tiga kecamatan yakni Kecamatan Pauh, Pelawan dan Sarolangun.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa pihaknya hanya pemunggu apabila ada sengketa. “Kita sifatnya hanya menunggu, karena KPU berada dalam posisi termohon,” ujarnya.

Koordinator divisi hukum KPU Provinsi Jambi ini menyebutkan bahwa pihaknya siap apabila ada sengekta yang diajukan partai politik.

Beberapa waktu yang lalu, KPU Provinsi Jambi sudah menggelar rapat koordinasi dengan Kabupaten/kota untuk mempersiakan diri menghadapi adanya kemungkinan sengketa.

“Intinya kita siap. Semua dokumen terkait Pemilu sudah kita minta agar teman-teman di daerah mempersiapkannya. Intinya tidak ada masalah,” tegasnya.

Untuk pengajuan sengketa sendiri, kata Suparmin, hari ini (Sabtu, red) pukul 22.30 wib adalah batas akhir. Karena waktunya sesuai aturan adalah 3x24 jam. “Tadi saya lihat baru sekitar 9 permohonan, mungkin besok (hari ini, red) bertambah. Karena sudah masuh batas akhir,” terangnya. 

Sementara itu Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Zaidan Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Ya kita ngajukan ke MK,” kata Zaidan.

Zaidan mengatakan, pihaknya meminta agar dilakukan penghitungan ulang di setiap TPS di Sarolangun, karena diduga telah terjadi terstruktur, sistimatis dan massif. “Karena ini TSM (terstruktur, sistematis dan maaif)," tegasnya.

          Tidak hanya Zaidan, Sanusi saksi partai Hanura Provinsi Jambi mengkritik adanya persoalan data yang tidak singkron antara pengguna untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI. Termasuk pengguna Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang juga tidak bisa disingkronisasikan. 

Beberapa diantaranya ada di Kota Jambi, dimana pengguna DPK yang seharusnya mendapatkan lima surat suara. Ternyata fakta dilapangan, pengguna DPK tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya.

Sanusi menjelaskan selisih antara pengguna DPK di Kota Jambi untuk pemilihan presiden dengan pemilihan DPRD Provinsi berkisar pada angka 367 pemilih.  “Ini sesuatu yang luar biasa, maka kita minta betul ini dicermati apa yang terjadi dilapangan. Kalau kita bilang itu kesalahan, iya betul itu kesalahan yang dilakukan oleh KPPS. Mereka mengartikan DPK itu sama dengan DPTb. Sehingga ini tidak terkoreksi,” ujarnya.

Menurut Sanusi, salah satu cara untuk melakukan koreksi adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sepuluh hari setelah pencoblosan. Karena PSU tidak dilakukan, maka menjadi catatan penting di Kota Jambi.

“Terkonfirmasi dari jawaban KPU Kota Jambi ada di 9 Kecamatan 52 kelurahan dan 120 TPS. Ini kita minta penjelasannya di forum pleno dari KPU Kota Jambi, tapi tidak mendapatkan jawaban,” sebutnya.

Dalam rapat pleno sendiri, kata Sanusi, forum hampir sebagian besar menyepakati ini harus dilakukan PSU. Tentu itu apabila ada para pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini kelalaian yang dilakukan teman-teman. Kenapa tidak dilakukan koreksi dengan merekomendasikan PSU. Ini pembiaran oleh KPU dan Bawaslu Kota Jambi, padahal ini fatal,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images