iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyelidiki dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus ferioenjob atau magang di Jerman yang dialami mahasiswa Universitas Jambi.   

Bahkan, penanganan kasus di Jakarta, salah seorang akademisi Unja, Prof Sihol Situngkir, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Universitas Jambi (Unja), akhirnya memberi klarifikasi terkait kasus itu.

Rektor Unja, Prof. Helmi melalui press releasenya yang diterima Jambi Ekspres (Induk jambiupdate.co)  semalam (26/3) mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan beberapa hal terkait hal ini sehingga civitas Universitas Jambi dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini diawali pada awal 2023, dimana pada saat itu PT. CV-Gen dan PT.Sinar Harapan Baru (SHB)yang difasilitasi oleh Prof. Sihol Situngkir menawarkan program Ferienjob kepada Universitas Jambi sebagai program internship internasional bagi mahasiswa Universitas Jambi ke Jerman selama 3 bulan pada Oktober hingga Desember 2023.Yang pada saat itu diinformasikan bahwa program ini telah diikuti berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Atas dasar penawaran tersebut, lanjutnya,  mengingat dalam penawarannya Fereinjob merupakan Program internship internasional bagi mahasiswa maka Universitas Jambi tertarik untuk mengikuti program ini untuk pertama kali.

‘’Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tanggal 9 Juni 2023 ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Jambi dan PT. SHB Tentang Penyelenggaraan Program Internship International Bagi Mahasiswa Ke Jerman,’’ jelas Rektor.

Setelah itu, katanya, Universitas Jambi membuka pendaftaran serta melakukan sosialisasi program ini kepada para mahasiswa yang berminat untuk mengikuti program Ferienjob melalui media zoom meeting. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan teknis pelaksanaan magang dan pekerjaan yang akan dilakukan. Salah satu informasi yang disampaikan adalah magang dan pekerjaan yang akan lebih mengandalkan fisik.

Setelah dilaksanakan seleksi dan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan, katanya, maka diputuskan sebanyak 87 mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta magang ke Jerman dan diumumkan secara resmi.

‘’Peserta yang memenuhi syarat pada tanggal 22 September 2023 mengikuti pembekalan tentang kultur dan budaya kerja di Jerman serta dilakukan pelepasan secara resmi. Untuk pembiayaan program magang ini menggunakan biaya mandiri yang ditanggung oleh masing-masing peserta. Dan dalam hal ini PT. SHB menyediakan dana talangan bagi peserta yang memerlukan dalam bentuk pinjaman. Adapun pengembalian pinjaman tersebut dipotong dari gaji yang didapat,’’ jelasnya.

Pada awal Oktober 2023, tambah rektor, peserta dari Universitas Jambi mulai diberangkatkan ke Jerman secara bertahap. Setelah beberapa minggu peserta tiba di Jerman, Universitas Jambi mendapat informasi dari Ditjen Dikti bahwa kegiatan magang di Jerman tersebut terindikasi terdapat pelanggaran rocedural dan menghimbau perguruan tinggi menghentikan keikutsertaan dalam program tersebut.

Setelah mendapat kabar tersebut, Universitas Jambi  melakukan pemantauan melalui daring kepada para peserta program untuk memantau dan memastikan kondisi mereka di sana, dan hasilnya tidak terdapat kejadian menonjol ataupun persoalan yang ditemukan.

‘’Lalu pada Desember 2023, peserta yang mengikuti magang di Jerman tersebut pulang secara bertahap kembali ke Jambi dalam kondisi sehat,’’ katanya.

Beberapa hari setelah mahasiswa pulang, ujarnya, Universitas Jambi mengumpulkan mahasiswa yang sudah pulang dalam kegiatan sharing session untuk menceritakan bagaimana pengalaman magang di Jerman. Mayoritas mahasiswa yang hadir pada sharing session tersebut menceritakan pengalaman positif dan merasa senang dengan pengalaman magang di Jerman namun ada juga yang cerita negatif seperti culture shock tinggal di negara asing.

Berdasarkan sharing session tersebut dan diskusi dengan prodi, Universitas Jambi mengkonversi kegiatan magang ke Jerman tersebut menjadi program MBKM senilai 20 SKS.

‘’Setelah muncul pemberitaan terkait penetapan status tersangka Prof. Sihol Situngkir dalam dugaan kasus TPPO dari Bareskrim Polri, Universitas Jambi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 mengumpulkan kembali mahasiswa yang telah melaksanakan magang di Jerman untuk mendapatkan informasi/keluhan/aduan dari mahasiswa. Dalam pertemuan tersebut didapatkan informasi sebagian mahasiswa yang merasa kegiatan ferienjobnya positif, mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak, namun sebaliknya ada yang mendapatkan perlakuan dari agen/perusahaan di Jerman yang tidak mengenakkan (tidak mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak serta perlakuan negatif lainnya),’’ ujarnya.

Lalu, terkait dengan status Prof. Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi, rektor mengatakan, saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.

‘’Dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman ini, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT. SHB,’’ sebutnya.

Namun demikian, terkait status tersangka Prof. Sihol Situngkir, Universitas Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi.

‘’Selanjutnya UniversitasJambi akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus ferienjob ini, dan akan memberikan bantuan/pendampingan dalam bentuk apapun yang diperlukan bagi mashasiswa,’’ ujarnya.

‘’Rektor memastikan tidak melanjutkan MoU antara Universitas Jambi dan PT. SHB,’’ tandasnya. (kar)


Berita Terkait



add images