iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

4. 31 Mei s.d 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24 s.d 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27 s.d 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

7. 27 Agustus s.d 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

9. 25 September s.d 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

10. 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

11. 27 November s.d 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapiutulasi hasil penghitungan suara

Dalam peluncuran tahapan Pilkada Serentak ini, Hasyim juga meminta semua jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar salingh berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak.

Tak hanya dengan pemerintah daerah, KPU di provinsi kabupaten dan kota juga diminta berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait seperti TNI, polisi, kejaksaan dan pengadilan.

Hasyim juga meminta semua jajaran penyelenggara pemilu KPU di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten, untuk bisa menuntaskan dengan baik penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 ini. (*)


Berita Terkait



add images