JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Kondisi objek wisata Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro, Kabupaten Kerinci memprihatinkan. Satu-satunya objek wisata air terjun yang paling ramai dikunjungi wisatawan di Jambi ini nampak tak terawat.
Dari pantauan Jambi Ekspres di lokasi objek wisata ini terlihat semrawut. Disepanjang jalan mulai turun menuju spot objek wisata ini sampah berserakan. Tempat istirahat bagi pengunjung saat lelah naik-turun tangga menuju objek wisata sudah kelihatan rusak, dinding kotor dan sudah dipenuhi rumput.
Bahkan yang paling parah lagi, spot tempat pengunjung berfoto yang berhadapan langsung dengan air terjun itu sudah kelihatan usang dan berkarat. Atapnya sudah bolong, dipenuhi pula dengan rerumputan. Bahkan kalau kurang hati-hati bisa membahayakan pengunjung.
Kondisi ini membuat wisatawan banyak mengeluh. Mereka menilai tidak ada perubahan sama sekali objek wisata air terjun selama ini. "Sudah lebih 5 tahun masih seperti inilah. Atap sudah bocor, penghuni didalam basah semua, kebersihan kurang, " ujar salah seorang pengunjung, Sabtu (13/4/2024)
Selain itu menurut pengunjung lainnya, harga tiket masuk objek wisata air terjun telun berasap juga sudah melanggar Perda nomor 1 tahun 2024. Tiket masuk dewasa dipatok Rp 15 ribu dan anak-anak Rp 10 ribu, sementara sesuai Perda tiket masuk dewasa Rp 10 ribu dan anak-anak hanya Rp 5 ribu.
Pengunjung berharap perhatian serius pemerintah daerah Kerinci, terutama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci yang memiliki anggaran untuk pengelolaan objek wisata. Warga meminta objek wisata ini segera diperbaiki dan dikelola dengan baik.
"Kita minta UPTD pariwisata dan dinas pariwisata Kerinci segera memperbaiki kondisi objek wisata air terjun Telun berasap ini. Anggaran pengelolaan wisata dikemanakan, ditambah lagi PAD dari tiket masuk wisatawan, cukup besar tapi kondisi wisata tak terawat, " kata pengunjung.
Terpisah Kabid Pariwisata Herri dikonfirmasi mengatakan setahunnya untuk tahun ini banyak perbaikan/rehab di objek itu. Namun kebetulan yang bertanggung jawab bidang destinasi. Serta kepala UPTD yang menangani pengelolaan objek. (Hdp)