iklan Sekda Sudirman Pastikan SPBE Pemprov Jambi Siap Dijalankan Bagi ASN Yang WFH Pasca Lebaran
Sekda Sudirman Pastikan SPBE Pemprov Jambi Siap Dijalankan Bagi ASN Yang WFH Pasca Lebaran

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi mulai masuk kerja pasca pada Selasa (16/4) pasca libur Hari Raya Idul Fitri pekan lalu. Sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) diperbolehkan ASN yang tidak berhubungan dengan pelayanan langsung ke publik bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) pada 16 hingga 17 April. Tujuannya untuk manajemen arus balik agar tak menambah kemacetan di jalan.

Terkait itu Pemprov menyatakan instansinya siap dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bagi ASN-nya yang WFH.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan Pemprov telah siap dengan sistem kerja elektronik bagi PNS yang WFH. Namun, Untuk jumlah ASN yang mengambil WFH ini Sekda menyebut sedang direkap Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"SPBE-nya Pemprov sudah siap tak ada masalah, baik pedoman kerja juga absennya akan dipantau dengan aplikasi SiAbon. WFH ini tidak menambah cuti karena sifatnya tetap hari kerja," ucap Sekda, Senin (16/4).

Sudirman tak memungkiri surat edaran Menpan terkait WFH ini mepet pada momen lebaran. Maka untuk itu Pemprov hanya melakukan Halal Bihalal pada pagi Senin di Kantor Gubernur. Data ketidakhadiran ASN nantinya akan direkap BKD berdasarkan rekap dari OPD masing-masing.

"Nantinya akan dipedomani daftar hadir hari ini, jika nanti ada ASN yang belum pulang maka harus ditunjukkan lewat aplikasi posisinya dimana, karena saran dari pemerintah pusat disarankan pulang (arus balik) pasca 16 April sehingga lalu lintas tak menumpuk," ucap Sekda.

Sementara itu Kepala BKD Provinsi Jambi Henrizal mengakui pihaknya tengah merekap ASN yang memilih WFH. Namun ia memastikan sistem kerja SPBE sudah siap. "Kami sedang rekap hari ini yang memilih WFH, dan untuk SPBE Pemprov sudah siap karena sejak Covid-19 sudah kita lakukan,"ucap Henrizal kepada Jambi Ekspres.

Sebelumnya, saat Halal Bihalal di Kantor Gubernur Jambi, Gubernur Al Haris menyatakan Gubernur Al Haris menyampaikan ada kelonggaran bagi ASN yang masih dalam perjalanan mudik dan belum masuk di hari pertama kerja pasca lebaran.
"Agar jangan sampai terjadi kemacetan lalu lintas maka ada istilah WFH (Work From Home), kalau ASN masih diperjalanan mereka boleh tidak terburu-buru dan boleh masuk hari berikutnya. Hari ini kita halal bihalal tidak ada apel kedisiplinan seperti biasa (Karena hujan lebat)," kata Gubernur Al Haris usai halal bihalal.

Adapun Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, Sabtu (13/04/2024).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. (aan)


Berita Terkait



add images