iklan 16 Hari Koma, Begini Kabar Terbaru Pemuda Batanghari yang Dikeroyok Anak Club Mobil di Depan RRI
16 Hari Koma, Begini Kabar Terbaru Pemuda Batanghari yang Dikeroyok Anak Club Mobil di Depan RRI

"Hingga saat ini kondisi korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam pemeriksaan intensif di RS," tambahnya.

Diungkapkan Eko, permasalahan ini diawali dengan kecemburuan dan cinta segitiga antara korban Aji dan pelaku Arli.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pra-rekonstruksi serta dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada sebanyak dua orang.

"Tentunya apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses penyelidikan akan kami sampaikan kembali," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (raf)


Berita Terkait



add images