JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Operasi pemberantasan aktivitas sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang dilakukan oleh Tim gabungan TNI-Polri dan Pertamina di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari telah berakhir pada 12 Mei 2024 lalu. Sebanyak 382 sumur minyak ilegal ditutup petugas.
Diketahui, saat ini aktivitas ilegal drilling telah merambah ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang ada di lokasi ini. Ratusan hektare lahan di Tahura ini dieksploitasi para penambang ilegal untuk membuat sumur minyak ilegal.
Operasi gabungan ini dilakukan selama 7 hari, dimulai sejak tanggal 6 Mei sampai 12 Mei 2024 lalu.
Tim Gabungan ini dibagi menjadi tiga kelompok. Operasi ini menargetkan untuk menutup seluruh sumur minyak ilegal di Desa Bungku.
Penutupan sumur minyak ilegal dilakukan dengan cara ditutup permanen menggunakan semen pengeras dan menggunakan alat berat.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, selama operasi gabungan tersebut, pihaknya bersama TNI dan Pertamina telah berhasil menutup sumur minyak ilegal sebanyak 382 sumur.
"Selama seminggu operasi dilaksanakan, kami menindak sebanyak 382 sumur minyak ilegal milik masyarakat yang berada di sekitar wilayah Pertamina," katanya, Selasa (14/5).
Dilanjutkan Reza, dalam operasi ini tidak ada kendala karena pelaku atau pemilik sumur minyak ilegal telah meninggalkan sumur mereka. Namun, pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut.
"Operasi yang berlangsung selama 7 hari tidak ada kendala, karena rata-rata pemilik sumur minyak ilegal sudah meninggalkan tempat yang ada cuma pondok-pondok dan bekas sumur yang sudah tidak ada pemiliknya," ujarnya.
"Kedepannya kita tetap melakukan pengawasan untuk memantau pelaku-pelaku tersebut dan sumur yang sudah di tutup," tambah Reza. (raf)