JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN– Gugatan calon perseorangan Calon Bupati Sarolangun M. Madel dan Calon Wakil Bupati Sarolangun Nor Muhammad, akhirnya mendapat hasil yang memuaskan bagi kedua pasangan calon.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun memberikan waktu selama tiga hari kepada KPU Sarolangun untuk membuka Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Mudrika, Ketua Bawaslu Sarolangun, usai memimpin rapat terkait sengketa calon perseorangan Calon Bupati Sarolangun Madel dan Calon Wakil Bupati Sarolangun Nor Muhammad, ( Rabu 22 Mei 2024) mengatakan, KPU Sarolangun selaku pihak termohon wajib melaksanakan putusan musyawarah sengketa ini selama 3 hari paling lama.
“Dalam waktu tiga hari kerja kawan-kawan KPU Sarolangun wajib membuka akses Silon tersebut,” ujarnya.
Disampaikannya, secara aturan akses Silon ini memang belum diatur Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun di Juknis dan Surat Edaran memang diatur.
“Makanya ada ruang bagi kedua belah pihak untuk bermusyawarah dan mencari kesepakatan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Akhirnya memang sepakat untuk membuka lagi Silon untuk mengakses,” tambahnya.
Sementara terkait waktu yang diberikan untuk membuka Silon, Mudrika menjelaskan bahwa untuk membuka Silon diberi waktu 3×24 jam. Sedangkan waktu bagi pemohon untuk mengakses dan mengapload syarat dukungan syarat dukungan selama 2×24 jam.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Tim Madel dan Nor Muhammad, Andrian Evendi, SH, mengatakan bahwa pihaknya akan menambah sarana dan prasarana untuk mempercepat proses upload syarat dukungan calon perseorangan ini.
“Mudah-mudahan dengan waktu yang diberikan ini. Insya Allah kami akan berusaha untuk mencapai itu, "pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, berkas pencalonan perseorangan atau jalur independent Muhammad Madel-Nur Muhammad yang dikembalikan oleh KPU Sarolangun, dikarnakan pihaknya hanya bisa mengupload 11.454 atau 54,30 persen, dari total persyaratan 21.600 fisik KTP yang harus diupload kedalam Silon. (hnd)