JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kapal tugboat dan tongkang milik PT Fellicia Bintang Samudra (FBS) di sita Subdit Gakum Ditpolairud Polda Jambi. Penyitaan ini karena kapal tersebut menabrak Tiang Jembatan Tembesi dan tidak memiliki izin berlayar.
Diketahui, Afandi Susilo atau Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) juga menjabat sebagai Direktur di PT Fellicia Bintang Samudra (FBS) tersebut.
Kapal tugboat dengan nomor FBS C86 dan tongkang dengan nomor FBS Jmb86 itu disita Ditpolairud Polda Jambi karena diduga menabrak atau menyerempet tiang utama Jembatan Tembesi pada tanggal 5 Mei 2024 lalu dan tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu mengatakan, kejadian ini terjadi pada 5 Mei 2024 lalu, yang mana tiang utama Jembatan Tembesi diserempet oleh kapal tugboat dan tongkang milik PT FBS.
Namun, kata Wahyu, dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian, kapal tugboat dan tongkang tersebut kembali berlayar tanpa nahkoda.
"Ternyata kapal itu turun, setelah muat itu turun ke arah Jambi dari Jebak. Saat kami lakukan pemeriksaan pada 9 Mei pagi, kami temukan di kapal itu tidak ada Nahkoda, mengapa kami nyatakan tidak ada Nahkoda, karena pada saat kapal itu turun nahkodanya berinisial FZ sedang kami lakukan pemeriksaan di Kantor Ditpolairud Polda Jambi, sehingga kapal itu turun tanpa adanya nahkoda," terangnya.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian mendapati kapal tugboat dan tongkang milik PT FBS tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen kapal maupun surat persetujuan berlayar (SPB)
"Kami saat itu berkoordinasi dengan BPTD dalam hal ini yang berwenang untuk mengeluarkan surat persetujuan berlayar menyatakan bahwa kapal tersebut tidak pernah mengajukan surat persetujuan berlayar, sehingga disitulah pintu masuk kami pada saat mengamankan tanggal 9 Mei itu," sebutnya.
"Kami tarik kebelakang dengan pembuktian terbalik bahwa ditanggal 5 mereka diduga menabrak atau menyerempet tiang utama jembatan Tembesi, itu kmi sudah lakukan olah TKP," lanjut Wahyu.
Atas peristiwa ini, nahkoda kapal berinisial FZ dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan untuk kapal tugboat dengan nomor FBS C86 dan tongkang Jmb86 telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik.
Dan dikenakan Pasal 323 Ayat 1 dan 2 Undang-2ndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun. (*)