iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- BPJS Kesehatan menanggapi beberapa permasalahan yang terjadi di rumah sakit milik pemerintah Kota Jambi dan rumah sakit pemerintah milik Provinsi Jambi.

Seperti RS Abdul Manap milik Pemerintah Kota Jambi dengan permasalahan kekurangan obat, pihak BPJS Kesehatan Cabang Jambi sudah melakukan koordinasi.

"Kita juga berkoordinasi dengan pemerintah kota Jambi, karena ada beberapa pengaduan peserta JKN yang tidak mendapatkan obat, sehingga harus membeli obat sendiri di luar rumah sakit," kata Kabag SDMUK, BPJS Kesehatan Ca Jambi, Agusrianto, Selasa (4/6/2024).

Laporan masayarakat itu sebut Agusrianto, sudah disampaikannya ke pihak RS Abdul Manap, bahwa tidak sewajarnya peserata JKN membeli obat diluar.

"Karena pada prinsipnya yang kita bayarkan ke rumah sakit adalah sistem paket, dimana peket itu sudah termasuk rawat inap, rawat jalan, jasa tenaga kesehatan dan obat. Sehingga tidak ada isu lain rumah sakit tidak bisa menyediakan obat," ungkapnya.

Kata Agusrianto, pihaknya sudah memberikan surat teguran pada rumah sakit Abdul Manap.

Teguran mereka tersebut sudah dibalas oleh pihak pihak RS Abdul Manap dengan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kata Agusrianto, ketika rumah sakit sudah menerima pasien BPJS, itu sudah include semua, baik rawat inap, obat dan tenaga medisnya.

"Jadi seandainya tidak diberikan obat, pihak rumah sakit harus mencari darimanapun obatnya, karena itu sudah bagian dari paket yang dibayar BPJS kepada rumah sakit," imbuhnya.

"Tidak boleh peserta membeli obat sendiri di luar. Peserta BPJS boleh meminta atau mengklaim ke rumah sakit ketika disuruh membeli obat diluar. Rumah sakit harus mengganti uang masyarakat itu," tambahnya.

Karena sebut Agusrianto, obat tersebut sudah merupakan paket yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit.

"Jika itu tidak diindahkan rumah sakit, tahap pemutusan mitra oleh BPJS bisa dilakukan," ujarnya.

Kata Agusrianto, arah kesana (pemutusan mitra) ada, yang tentunya akan berkoordinasi dulu dengan rumah sakit.

"Kita melihat dulu sampai seminggu ini perkembangannya, apakah sudah bisa diselesaikan permasalahan tersebut atau belum," bebernya.

Dalam perjalanan BPJS Kesehatan kata Agus, pernah ada pemutusan mitra oleh BPJS dengan rumah sakit milik pemerintah.

"Tapi untuk memutuskan kita perlu proses, berkoordinasi lagi, memberi teguran berkala dan mengamati perkembangan di lapangan," katanya.

Kepada peserta JKN (BPJS Kesehatan) kata Agusrianto, jika ada terkendala pelayanan di rumah sakit bisa melaporkan di pengaduan BPJS yang ada di rumah sakit atau melalui aplikasi JKN.

"Dari laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti BPJS Kesehatan," katanya.

Sementara terkait RS Raden Mattaher mengenai pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan, bahwa itu kewenangan dari rumah sakit.

"Untuk pemberian jasa pelayanan nakes itu kewenangan dari rumah sakit, kita tidak terlibat. Yang jelas kita dari BPJS Kesehatan tidak ada tunggakan klaim rumah sakit. Artinya sudah kita bayarkan," kata Agusrianto.

"Sifatnya dari BPJS jika sudah ada klaim dari rumah sakit langsung kita bayarkan, artinya sampai saat ini tidak ada klaim rumah sakit yang tertunggak. Semua sudah dibayarkan, per bulan sudah kita bayarkan," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images