iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Banyak detail-detail soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang perlu kamu ketahui sebelum mendaftar. Apa sajakah itu?

Salah satunya adalah waktu pensiun. Di umur berapa PNS pensiun ternyata berbeda-beda berdasarkan jabatan.

Dikutip dari website resmi BKN, secara umum aturan pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PP yang dimaksud adalah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sbb:

58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda; ?60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya; ?65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Di sisi lain, berbeda dengan PNS yang mempunyai jabatan fungsional. Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.

Di antaranya usia pensiun 60 tahun bagi Guru; usia pensiun 65 tahun bagi Dosen; dan usia pensiun 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Ketetapan usia pensiun bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Artinya, penerapan batas usia pensiun bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh. (Arya/Fajar)

Lihat Sumber Artikel


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images