JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabtim mengembalikan dan menyerahkan uang kerugian kasus penyimpangan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) sebesar Rp. 899.306.231 kepada Baznas Kabupaten Tanjabtim.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tanjabtim, Arnold S Hutagalung mengatakan, bahwa Kejari Kabupaten Tanjabtim melakukan eksekusi terhadap perkara dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada Baznas Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2016-2021 atas nama terpidana As'ad Arsyad.
"Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 39/PidsusTPK/2023/PN Jambi tanggal 8 Mei 2024 dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 899.306.231," katanya.
Dimana, lanjutnya, perbuatan terpidana tersebut melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Hari ini (kemarin, red) kami dari Kejari Kabupaten Tanjabtim mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan yang diserahkan kepada Baznas Kabupaten Tanjabtim yang langsung diterima oleh Ketua Baznas, Syarifuddin," terangnya.
Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim, Syarifuddin usai menerima pengembalian ratusan juta kerugian negara tersebut menuturkan, bahwa uang tersebut akan langsung dimasukkan ke rekening peminjaman melalui Bank BPD Jambi. Selanjutnya Baznas Kabupaten Tanjabtim akan menyalurkannya kepada yang Mustahak atau yang berhak menerima.
"Jadi di Baznas itu ada rekening pinjaman, rekening zakat dan rekening infaq. Jadi untuk uang pengembalian ini akan dimasukan ke rekening pinjaman," singkatnya. (lan)