JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sudah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Batanghari. Rencananya PSU yang dilakukan di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk DPRD Provinsi Jambi itu akan digelar pada 29 Juni 2024.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut agar berjalan dengan baik. "PSU itu kita rencanakan di 29 Juni, hari Sabtu," kata Suparmin.
Suparmin menjelaskan, persiapan yang dilakukan pihaknya adalah logistik dan badan ad hoc. Untuk keperluan ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami sudah rakor dengan KPU RI kemarin, dalam waktu beberapa hari kedepan ini kami akan rakor dengan stakholder, begitu juga untuk KPU kabupaten, menjelaskan ini tahapan-tahapan ini," jelasnya.
Untuk badan ad hoc yang akan bertugas di 2 TPS tersebut KPU akan melakukan rekrut ulang, terutama untuk KPPS, dan tetap melibatkan PPS dan sekretariat untuk mencegah permasalahan baru.
Ia mengatakan bahwa KPU Provinsi Jambi, KPU Batanghari dan stakeholder akan bekerja secara maksimal agar PSU berjalan dengan baik dan tidak terjadi persoalan baru. "Untuk PPS kita akan rekut ulang, dan akan melibatkan PPS sama sekretariat ya, mencegah permasalahan baru," ucapnya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. PSU ini dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi karena Mahkamah Konstitisi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan PDI Perjuangan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 di Kabupaten Batanghari. (aiz)