JAMBIUPDATE.CO,- Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia, Rokhmin Dahuri, mengatakan nilai ekonomi dari hasil udang Indonesia belum maksimal. Padahal, kata dia, Indonesia punya garis pantai terpanjang kedua di dunia. Sehingga sangat potensial menjadi negara penghasil udang terbesar.
Rokhmin menilai selama ini potensi ekonomi dari budidaya udang terabaikan. Dia meminta agar pemerintah memberikan perhatian khusus agar hasil udang Indonesia bisa ditingkatkan lagi. "Data terakhir itu Indonesia hanya menghasilkan 550 ribu ton udang per tahun, dan berada di posisi kelima. Padahal garis pantai kita terpanjang kedua. Kalah sama Ekuador yang hanya punya garis pantai sepanjang 2.300 km dengan produksi 1,1 juta ton," kata Rokhmin saat audiensi bersama Komisi IV DPR, Senin, 24 Juni 2024.
Salah satu faktor yang bikin usaha tambak udang di Indonesia mandek, kata dia, lantaran sulitnya izin. Rokmin pun mengklaim belakangan ini tambak udang acap dituduh sebagai biang pencemar lingkungan. "Akibatnya investor menjadi takut, sedikit-sedikit berurusan dengan polisi, dengan kejaksaan dan oknum-oknum lainnya," kata Rokmin yang juga guru besar Ilmu Kelautan dan Perikanan IPB.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Udang Indonesia, Budhi Wibowo. Dia menilai selama ini perizinan pengelolaan wilayah pesisir untuk tambak udang terlalu rumit. "Ada 20 izin yang harus dipenuhi untuk membuka tambak udang," kata Budhi kepada Tempo, Senin, 24 Juni 2024.
Untuk itu, dia berharap sumber daya perikanan dan hasil laut menjadi fokus pemerintah berikutnya. Menurut Budi, saat ini usaha tambak udang masih berada di posisi terakhir dibanding sektor perikanan lainnya. "Ekspor udang Indonesia cenderung menurun terus karena suplainya ada penurunan," katanya.
Selain itu, Budhi turut mengkhawatirkan sanksi pidana bagi petambak udang karena dicap ilegal dan mencemari lingkungan. "Limbah ini kan organik, jadi ini bisa menyuburkan manggrove juga," ujarnya.
Lebih lanjut, dia meminta agar pemerintah mempermudah perizinan pembukaan tambak udang. Dia mencontohkan kasus dugaan pidana perusakan lingkungan oleh petambak udang di Karimunjawa, Jawa Tengah. "Aturan-aturan yang memberatkan dan bikin petambak takut, sebaiknya dihilangkan," katanya.
Diwawancarai terpisah, anggota Komisi IV dari Fraksi PAN, Haerudin, tidak setuju untuk mengubah regulasi yang sudah ada. Ia mengatakan setiap jenis kegiatan usaha harus dipidana apabila terbukti merusak lingkungan. "Secara umum tidak mungkin. Orang yang merusak lingkungan terus tidak ada sanksi pidana. Itu bukan hanya kepentingan di Karimunjawa," kata Haerudin. (*)
Sumber: tempo.co